Padang Panjang Storyjatim.com - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) kembali melaksanakan vaksinasi rabies secara massal selama sebulan, mulai 1 Agustus ini.
Vaksinasi rabies massal tersebut telah menjadi salah satu agenda rutin Dispangtan setiap tahun yang digelar secara gratis untuk masyarakat Kota Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan penular rabies.
Kepala Dispangtan Ade Nefrita Anas, M.P mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dari 1 hingga 29 Agustus 2022 untuk mewujudkan Kota Padang Panjang yang bebas rabies.
Baca Juga: Seekor Paus Bungkuk Terdampar di Perairan Banyuwangi
“Vaksinasi rabies massal 2022 ini akan dilaksanakan di 16 kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB),” tuturnya dalam keterangan pers, Senin (1/8/2022).
Ade sebut, kalau dulu waktu masih dalam pandemi Covid-19 pelaksanaan vaksinasi rabies massal ini dilakukan per-cluster (door to door). Sekarang pihaknya akan mengubah dengan mendirikan beberapa pos di setiap kelurahan yang mendapat jadwal vaksinasi.
Baca Juga: 20 Link download Twibbon HUT RI ke 77 2022 Yang Membuat Foto Kalian Keren
“Kami terlebih dahulu informasikan kepada RT dan pihak kelurahan. Nanti tiap kelurahan akan ditentukan di mana pos pelayanan vaksinasi rabies ini. Lebih kurang ada empat pos pelayanan yang kami sediakan nanti di tiap kelurahan," sebutnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera, membawa hewan peliharaannya sesuai jadwal dan tempat-tempat yang telah ditetapkan RT masing-masing. Sehingga pelaksanaan vaksinasi rabies massal dapat dilakukan semaksimal mungkin.
Bagi HPR seperti anjing liar dan tidak bertuan, lanjut Ade, akan dilakukan pengamanan atau eliminasi oleh petugas dan masyarakat tidak berhak untuk menuntut ganti rugi. Hal ini bisa dilakukan kalau sudah ada surat dari kelurahan yang bersangkutan.