Sehubungan dengan kenaikan status Gunung Raung, masyarakat tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 kilometer.
Badan Geologi juga meminta mengevaluasi aktivitas Gunung Raung dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga: Bikin Merinding! Inilah Sederet Destinasi Wisata Angker di Banyuwangi
Masyarakat di sekitar Gunung Raung juga diminta tenang dan tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Raung, serta mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, dan Jember.