Setelah dilakukan serangkaian kegiatan, ternyata hasil autopsi di RSUD Blambangan ditemukan tanda tanda kekerasan, dengan bekas jeratan tali di bagian leher.
"Dibuktikan dengan keadaan paru paru yang tidak kemasukan air, namun ditemukan jeratan dileher," Ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Berdasarkan hasil autopsi tim, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada siapa pelaku pembunuhan. Kurang dari dua hari, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka di tempat berbeda.
"Modusnya cukup sadis, korban di bunuh didalam mobil, dalam keadaan tidak bernyawa korban sempat di ajak keliling untuk mengambil hartanya, kemudia jenazah korban di buang kesungai," Sambungnya.
Tersangka disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4. Ini ancaman hukuman yang tertinggi, jadi hukumannya bisa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya mobil yang digunakan tersangka, uang tunai Rp 1.100.000, perhiasan korban yang diambil tersangka hingga tali untuk menjerat korban hingga tewas.