Storyjatim.com - Dua orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Sumila (55) warga Desa Kebaman Kecamatan Srono Banyuwangi Jawa Timur, tertangkap oleh Polresta Banyuwangi.
Diketahui kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah DMW (29) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan AS (26) warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Modus yang digunakan pelaku pembunuhan berencana di Banyuwangi ini adalah dengan berpura pura akan menolong korban untuk membantu menagih hutangnya di Ciamis Jawa Barat.
Tersangka mengenal korban sekitar dua bulan lalu melalui aplikasi sosial media, sehingga korban curhat bahwa mempunyai hutang di seseorang di daerah Ciamis.
"Dari perkenalan itu korban bercerita kepada pelaku dan meminta bantuan untuk menagihkan hutang kepada seseorang di Ciamis," Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa kepada wartawan (23/1/2023).
Namun alih alih untuk membantu, ternyata tersangka memiliki niat lain, yang dimana kedua tersangka berencana untuk menguasai hartanya sehingga membunuh korban.
"Korban di bunuh di dalam mobil dengan menggunakan seutas tali, Mereka melakukan pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Deddy.
Baca Juga: Spesial di Hari Imlek, Pola Dan Trik Sweet Bonanza Ini Akan Membuat Anda Susah Tidur
Sebelumnya kasus tersebut di awali dengan penemuan mayat di sungai Stail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo pada Jumat Lalu, (20/1/2023).