"Kami jawab bahwa apa yang disampaikan terlapor tidak sesuai dengan yang kami laksanakan selama ini," kata Hamim.
Hamim mengatakan, Bawaslu Banyuwangi akan menerima hasil putusan dari sidang DKPP itu.
"Tetapi, yang kami sampaikan tadi saat persidangan, kami harapkan putusan yang seadil-adilnya. Dan nanti apabila (aduan) tidak terbukti, kami minta untuk direhabilitasi," tuturnya.