"Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik," pungkasnya.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Di Banyuwangi 63.635 Ton, Ternyata Petani Menjerit Pupuk Langka Dan Mahal
Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.
Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara itu Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada 8 TKP. Diduga melakukan lebih dari itu.
"Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T," ungkapnya.
Lanjut dia, yang perempuan hanya mendampingi. Eksekutornya laki-laki, yang perempuan ini membawa kendaraan sarana. Wilayahnya di batu, malang kota dan pasuruan.