Storyjatim.com - Polda Jawa Timur berikan surat panggilan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Banyuwangi, surat pemanggilan lantaran ada dugaan penyelewengan anggaran hibah tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Surat panggilan yang di tujukan KONI dari unit IV Sub dit III Tipidkor ditreskrimsus Polda Jatim pada hari selasa 25 Oktober 2022.
Diduga KONI menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih 500 juta, hal tersebut karena diduga adanya mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Layanan Psikologi, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah di Mojokerto
H. Didik Budiharto Mengatakan bahwa kadispora pernah menyatakan adanya reward dalam NPHD, namun hal tersebut juga nyatanya dibantah oleh Mukayin Ketua KONI Banyuwangi.
"Katanya Kadispora ada reward, tapi di bantah oleh ketua Koni, dan hingga saat ini reward itu belum di bagikan, sekitar 520.36 Jutaan, itu juga disampaikan oleh Bupati Ipuk dalam kesempatan penandatanganan MOU waktubitu," Katanya (5/11/2022).
Didalam JDIH SK hibah KONI pun tercatat anggaran Hibah sekitar 2 Miliar tahun anggaran 2021, namun diduga alokasi pengunaannya sekitar 1,5 Miliar, hal tersebut juga tak adanya keterbukaan sehingga banyak yang bertanya tanya.
"anggaran tercatat 2 M, tapi kegunaan hanya 1,5 M di situ sudah ada selihih sekitar 500 juta," sambungnya.
Mukayin Ketua KONI Banyuwangi hingga berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan sedikitpun.