daerah

Pacar IZ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kehamilan Hingga Kematian IZ Diusut Tuntas

Senin, 5 September 2022 | 21:43 WIB
Pacar IZ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kehamilan Hingga Kematian IZ Diusut Tuntas

 

”Tersangka mendapatkan ide dengan membeli obat Cyt*t*c sebanyak 10 butir pada Mei 2022 lalu, untu diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.

 

Selama berjalannya waktu, hubungan badan selayaknya suami istri terakhir terus dilakukan oleh tersangka dengan korban pada Minggu (14/8) lalu. Tersangka juga kembali membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada korban.

 

”Korban berusaha meminta tersangka untuk bertanggungjawab, serta memberikan kabar kepada tersangka pada Selasa (30/8) lalu pukul 09.00 jika buah hati mereka sudah dilahirkan,” ungkapnya.

 

Namun, saat itu pukul 15.00 korban meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat cendela kamarnya. Hal itu, hendak dilalukan kembali pada pukul 20.30, namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.

 

”Sampai akhirnya, baru disadari oleh pihak keluarga pada Kamis (31/8) jika anaknya sudah dua hari mengurung diri di dalam kamar. Namun, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.

 

Agus menambahkan, jika tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No.17 Th 2016 tentang Perlindungan anak atau Pasal 45 A juncto Pasal 77A UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Namun, dikarenakan tersangka masih dibawah umur serta masih berstatus pelajar penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

”Tersangka saat ini memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih harus menempuh pendidikan. Namun, perkara tersebut masih tetap berlanjut,” tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini