“Hewan liarnya terlebih dahulu akan kami amankan dan dikarantina di puskeswan selama tiga hari. Kalau memang tidak ada pemilik, maka akan dieliminasi oleh petugas. Namun sebelum itu, harus ada surat dari kelurahan bahwasannya hewan tersebut memang betul-betul liar tanpa ada pemiliknya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbau Ade.
Bagi masyarakat yang ingin hewan kesayangannya divaksinasi namun berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bisa mengikuti di jadwal tempat lain atau juga bisa datang langsung ke puskeswan.
“Semua pelayanannya untuk masyarakat Kota Padang Panjang gratis. Tak ada dipungut biaya sepersen pun,” tutup Ade.
(Warman)