Ia menerangkan, penggerebekan ini berawal dari temuan beredarnya jamu ilegal. Setelah ditelusuri, jamu tersebut diproduksi di Banyuwangi.
Tim melanjutkan penelusuran. Ternyata pabriknya berada di perkampungan. Ketika digerebek, pabrik tersebut sedang melakukan proses produksi.
Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan satu orang berinisial S, yang diduga pemilik jamu ilegal tersebut.
Baca Juga: Bank Ini Dinyatakan Bangkrut, Dana Rp. 2,7 Kuadratriliun Milik Nasabah Dipertanyakan
"Prosesnya masih penyidikan di BPOM. Satu orang sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Penyidik PNS BPOM akan menerapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain mengamankan satu orang, penyidik menyita belasan ribu botol jamu siap edar dan dus kemasan jamu.
"Kita sita untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tukasnya.