Banyuwangi, Storyjatim.com – Upaya menjembatani teori dan praktik hukum agraria kembali dilakukan Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi. Namun di balik kegiatan akademik tersebut, realitas persoalan pertanahan yang kompleks justru menjadi sorotan utama.
Dalam kegiatan Kuliah Hukum Agraria Bersama Praktisi yang digelar Senin (8/6/2026), Notaris/PPAT senior H. Misbah Imam Subari, S.H., M.Hum., secara terbuka mengungkap berbagai persoalan agraria yang masih sering terjadi di masyarakat.
“Masalah agraria itu nyata di lapangan. Mulai dari tumpang tindih kepemilikan, kurangnya pemahaman hukum masyarakat, hingga konflik yang berlarut-larut,” tegas Misbah di hadapan mahasiswa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kurikulum Outcome Based Education (OBE) yang bertujuan menghasilkan lulusan siap pakai. Dosen pengampu, Nuri Hidayati, S.H., M.H., menilai kehadiran praktisi sangat penting untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap praktik hukum yang sesungguhnya.
Baca Juga: Dari Tradisi ke Tren: Mengapa Banyuwangi Frozen Food Terasa Semakin Relevan di Mata Keluarga Modern
“Mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori. Mereka harus tahu bagaimana hukum itu bekerja di lapangan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Misbah juga menjelaskan peran strategis Notaris/PPAT dalam menjaga kepastian hukum. Namun, ia tidak menampik bahwa tantangan dalam praktik sering kali tidak sederhana.
“Peran kami bukan hanya membuat akta, tetapi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Di sinilah integritas sangat diuji,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah mahasiswa bahkan menyoroti bagaimana netralitas Notaris/PPAT bisa dijaga di tengah konflik kepentingan yang kerap muncul dalam sengketa tanah.
Baca Juga: PT BSI Tegaskan Komitmen Iklim Global Lewat Program Pilah Sampah di HLH 2026 Banyuwangi
Kegiatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara praktisi dan pihak kampus. Meski demikian, muncul pertanyaan kritis terkait keberlanjutan kerja sama tersebut.
Apakah kolaborasi ini benar-benar mampu menjawab persoalan agraria di masyarakat, atau hanya menjadi agenda akademik semata?
“Harapan kami, kerja sama ini tidak berhenti di sini, tetapi berlanjut dalam bentuk pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat,” kata Nuri.
Dengan meningkatnya konflik pertanahan di berbagai daerah, kegiatan seperti ini dinilai penting. Namun tantangan terbesar tetap pada implementasi nyata di lapangan.