Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Akibat ulahnya kini pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama sama pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam upaya pengamanan pihak kepolisian akan melakukan patroli secara masif di titik titik tertentu.
"Setiap malam kita akan berpatroli secara masif di titik titik tertentu," Tukasnya.