Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Akibat ulahnya kini pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama sama pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam upaya pengamanan pihak kepolisian akan melakukan patroli secara masif di titik titik tertentu.
"Setiap malam kita akan berpatroli secara masif di titik titik tertentu," Tukasnya.
Artikel Terkait
Vina Nurya Aliza, Sosok Perempuan Tangguh Yang Pimpin Tim Pemenangan Muda Ganjar Mahfud Di Banyuwangi, Sepak Terjangnya Tak Diragukan Lagi
Beredar Video Ciuman Ivan Gunawan dan Bunda Corla Di Sosmed, Netizen Beri Tanggapan Menohok
Jelang Musorkab KONI, Nama Sekda Banyuwangi Di Catut, Mujiono Beri Tanggapan Menohok
Kesekian Kalinya, PT BSI Banyuwangi Kembali Sabet Penghargaan Tertinggi Dalam Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional
Tembus Jutaan Rupiah Lelang Jersey Persewangi, Management : Maturnuwun Warga Banyuwangi