daerah

Marak Investasi Bodong, Komisi XI DPR RI Edukasi Warga Banyuwangi

Minggu, 17 September 2023 | 21:00 WIB
Marak Investasi Bodong, Komisi XI DPR RI Edukasi Warga Banyuwangi

Banyuwangi Storyjatim.com – Merebaknya kasus investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) atau fintech tak berizin resmi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.

Bersama anggota Komisi XI DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berkeliling dan mengungkap banyak fakta tentang investasi bodong dan pinjol yang selama ini jarang diketahui publik.

Komisi XI turun ke Banyuwangi, Jawa Timur untuk bergerilya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Norwegia Apresiasi Komitmen Pemerintah Banyuwangi Dalam Pengelolaan Sampah

"Aplikasi investasi bodong dan pinjol tak resmi selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan," kata Zulfikar saat menjadi keynote speaker sosialisasi Pinjol Ilegal di Padepokan PSHT Banyuwangi, Minggu (17/9/2023).

Disebutkan, penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut seringkali tanpa ada embel-embel apapun dan sudah bisa meminjam uang.

"Ini yang harus diketahui oleh semua orang," ungkap Zulfikar.

Acara dengan tema "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Peranan OJK dalam Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan" tersebut juga dihadiri oleh simpatisan Partai Golkar.

Selain itu juga dari unsur pengusaha, simpatisan Partai Golkar, hingga masyarakat umum.

Menurut Zulfikar, kemudahan transaksi yang ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang atau korporasi untuk melakukan kejahatan, khususnya di dunia siber.

"Seperti investasi bodong, pinjol ilegal, penyedia transportasi online dan bahkan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," terang Zulfikar.

Oleh sebab itu, Politisi Partai Golkar itu meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih. Pinjol dan investasi yang resmi, kata Zulfikar adalah yang terdaftar oleh OJK.

"Seluruh aktivitas transaksi pinjol dan investasi resmi diawasi secara ketat oleh OJK," terang Zulfikar.

Dia menambahkan, secara spesifik pinjol maupun aplikasi investasi resmi sangat mudah dilihat dan dibedakan.

"Bisa dicek langsung di website OJK secara online," ucap Zulfikar.

Halaman:

Tags

Terkini