Banyuwangi, Storyjatim.com - Perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) di kabupaten Banyuwangi berdasarkan surat keputusan Bupati nomor : 188/110/Kep/429.011/2023 tentang waktu pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Banyuwangi akan dilaksanakan di 51 desa pada tanggal 25 oktober 2023 mendatang.
Hal tersebut mendapat sorotan dari DPC GMNI Banyuwangi, pihaknya menilai dengan adanya Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 2 bulan mendatang dapat mengganggu tahapan pemilu 2024.
DPC GMNI Banyuwangi menyarankan kepada pemkab Banyuwangi untuk meninjau kondisi dan menunda pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten Banyuwangi.
Menurut salah satu pengurus DPC GMNI Banyuwangi M. Andri Hidayat hal terdebut kurang bijak, dan meminta untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkades serentak dan menunda untuk kepentingan Nasional yang lebih besar yakni Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Karena waktunya yang berdekatan antara pilkades serentak dibulan oktober dan pemilu di bulan februari 2024 mendatang dengan jarak yang cukup dekat itu kami kawatir akan mengganggu tahapan dan pelaksanaan pemilu" jelas M. Andri Hidayat.
Dalam Pilkades, gesekan yang terjadi di masyarakat sangat tinggi, hal tersebut dianggap dapat mengganggu proses Pemilu 2024.
"Kita semua tau bahwa gesekan yang terjadi di masyarakat mengenai pilkades ini sangat sangat terasa sehingga situasi akan jadi mencekam dan tidak kondusif dan di kawatirkan akan mengganggu proses kampanye nasional di bulan oktober tersebut" tambah Andri.
Andre juga menyampaikan jika organisasi kepemudaan jangan hanya dijadikan obyek politik saja.
Artikel Terkait
Profil KH Anwar Iskandar Ketua MUI Baru Asal Banyuwangi, Ternyata Salah Satu Sesepuh NU
Contoh Susunan Acara dan Teks Upacara 17 Agustus 1945
Dijamin Tidak Gerogi Lagi, Berikut Rekomendasi Puisi Kemerdekaan Indonesia
Kumpulan Kata Bijak 17 Agustus Yang Cocok Untuk Caption Sosial Media
218 Orang Bakal Calon Kades di Banyuwangi Akan Berkompetisi, Perhatikan Syarat Ini Untuk Lolos Pilkades