Melanggar 3 Kode Etik Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Diganjar PTDH

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Rabu, 3 Mei 2023 | 11:24 WIB
Dianggap melanggar sejumlah kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari institusi Polri, pada Selasa (2/5/2023) malam.
Dianggap melanggar sejumlah kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari institusi Polri, pada Selasa (2/5/2023) malam.

Storyjatim.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, dalam putusan proses persidangan kode etik Polri AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin dipecat karena kedapatan melanggar tiga kode etik Polri.

Baca Juga: Kapolda Sumut Copot Jabatan Ayah Aditya Hasibuan, Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Mahasiswa

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin dianggap melakukan pembiaran terhadap anaknya ketika melakukan aniaya kepada Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

Baca Juga: Artis Sinetron Cinta Misteri Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," tegasnya, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota yang melanggar kode etik Polri maupun pidana.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disipli. "Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X