Storyjatim.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, dalam putusan proses persidangan kode etik Polri AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin dipecat karena kedapatan melanggar tiga kode etik Polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin dianggap melakukan pembiaran terhadap anaknya ketika melakukan aniaya kepada Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
Baca Juga: Artis Sinetron Cinta Misteri Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," tegasnya, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota yang melanggar kode etik Polri maupun pidana.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disipli. "Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Lagi, Artis Terkenal Berinisial AZ Dibekuk Polisi Gara-gara Sabu
Diduga Lecehkan Perawat, Seorang Oknum Polisi Diamankan Propam
Begini Keterangan Polisi Terkait Berita Viral Pencurian Motor oleh Wanita Cantik di Magelang
Artis Sinetron Cinta Misteri Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba