Praktik pengelolaan sampah di Tujuh Bukit Operations berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Peraturan-peraturan tersebut menjadi panduan kami dalam menjalankan program-program pengelolaan sampah di Tujuh Bukit,” ungkap Lena.
Menurut kedua peraturan tersebut, pengelolaan sampah harus menjalankan beberapa langkah nyata. Yaitu pengurangan sampah di sumbernya dengan 3R (reduce, reuse, recycle). Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, dan B3). Pengumpulan serta pengangkutan yang teratur, pengolahan atau pemanfaatan kembali sampah, dan pembuangan akhir yang ramah lingkungan.
Perusahaan juga berupaya menekan jumlah sampah sejak dari sumbernya. Untuk mendukung tujuan tesebut, PT BSI telah menerbitkan memo tentang pengurangan penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai di seluruh area Tujuh Bukit Operations. Memo tersebut dikeluarkan sejak 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Masa sosialisasi memo itu adalah tujuh bulan sejak diterbitkan sampai masa berlakunya pada 1 Februari 2026. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan bagi karyawan maupun tamu. Sebagai gantinya, perusahaan menyediakan dispenser bagi karyawan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan air minum dalam kemasan botol kaca (reusable) bagi tamu.
Konsekuensi lainnya, penjual makanan dan minuman di dalam site (UMKM dan koperasi karyawan) tidak diperbolehkan menjual AMDK berbahan plastik sekali pakai. Seluruh karyawan juga diimbau untuk membawa botol minuman sendiri selama berada di site Tujuh Bukit Operation.
Masih tentang upaya mengurangi sampah plastic, tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, ini sudah tidak lagi menggunakan pack meal plastik sekali pakai untuk disribusi makanan bagi para karyawan. Khususnya mereka yang bekerja di kantor. Sebagai gantinya, perusahaan menyediakan makanan (prasmanan) di mess hall dan sarana transportasi dari kantor ke mess hall atau sebaliknya.
Lena Sumawati menegaskan bahwa setiap orang bisa terlibat dalam pengelolaan sampah yang baik, dari tahap paling sederhana, yaitu pemilahan sampah.
“Caranya, buanglah sampah sesuai dengan tempat yang telah kami sediakan,” tandasnya. (*)
Artikel Terkait
Gempa Di Perairan Banyuwangi Terjadi Pada Kamis Kliwon, Ketua Perdunu Gus Fatah : Ini Pertanda Awal, Khawatir Terjadi
Gempa Terjadi Kamis Kliwon Di Banyuwangi Diyakini Ada Peristiwa Besar, Eks Bupati Di Panggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi Chomebook
Pengerjaan Jembatan Sungailembu Rampung, Aktivitas Warga di Tiga Desa Pesanggaran Banyuwangi Kembali Normal
394 Pesepeda Susuri 86,9 Kilometer Keindahan Alam di Banyuwangi Bluefire Ijen KOM
Kapolresta Banyuwangi Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian