Banyuwangi Storyjatim.com - Jelang Maulid Nabi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur keluarkan surat Tausiah untuk masyarakat muslim di Banyuwangi, dengan maksud larangan adanya pawai ogoh - ogoh saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pasalnya ogoh - ogoh yang di gunakan untuk pawai saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut bukan budaya masyarakat Islam, bahkan larangan tersebut, MUI Banyuwangi menyebut haram dikarenakan mirip dengan ritual keagamaan umat Hindu.
Adapun ogoh - ogoh tersebut adalah replika sebuah bangsa ghaib yang menyeramkan, atau kerap disebut butha kala.
Baca Juga: Tol Probolinggo Banyuwangi Sudah Di Tahap I, PSN Ini Suguhkan Pemandangan Yang Eksotis
Adanya hal tersebut MUI Banyuwangi membuat surat tausiah di tengah maraknya pawai ogoh - ogoh di saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari akun Instagram resmi @muibanyuwangi, pihaknya mengeluarkan surat Surat tausiah dengan nomor 04/DP-MUI/Kab/09/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 September 2023.
Surat Tausiah MUI Banyuwangi tersebut berisikan larangan warga muslim saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW agar tidak menggunakan ogoh-ogoh.
Pawai ogoh-ogoh yang dilakukan umat muslim saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut hukumnya haram, dikarenakan menyerupai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu.
"Masyarakat harus bisa memilah, mana kegiatan keagamaan dan mana kegiatan kebudayaan," Ucap Ketua MUI KH. Moh Yamien.
Artikel Terkait
Sebuah KUD Di Kabat Banyuwangi Alami Kebakaran, Ini Penyebabnya
Petani Durian Songgon Tertarik Gabung Dalam Program Makmur PT Pupuk Indonesia Besutan Erick Thohir
Dukung Desa Wisata Tambong, Dosen Poliwangi Bangun Jembatan Kayu Estetik
Untuk Pastikan Pasokan Listrik, PT BSI Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Bersama PLN Jatim
Pemerintah Norwegia Apresiasi Komitmen Pemerintah Banyuwangi Dalam Pengelolaan Sampah