Cara Membedakan Pinjol Ilegal Dan Legal, Berikut Nomor Pengaduannya

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Cara Membedakan Pinjol Ilegal Berikut Nomor Pengaduannya (Freepik/8photo)
Cara Membedakan Pinjol Ilegal Berikut Nomor Pengaduannya (Freepik/8photo)

STORYJATIM.COM - Sering tertipu dengan Pinjaman Online ( Pinjol), akhir-akhir ini banyak masyarakat resah gegara terror pinjol ilegal, tak jarang banyak warga yang belum tau cara membedakan Pinjol legal dan ilegal.

Biasanya masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal ini ditagih dengan cara yang tidak memiliki etika, sebelum anda terjerat terlalu jauh wajib cari tau cara membedakan Pinjol legal dan ilegal.

Berikut cara membedakan Pinjol legal dan ilegal.
Ciri ciri Pinjol ilegal pasti

1. tidak terdaftar di OJK.
2. jangka pelunasanya terlalu singkat.
3. meminta akses data pribadi.
4. Menagih dengan tidak memiliki etika.
5. Tidak memiliki layanan oengaduan
6. Identitas kantor tidak jelas

Jika kalian menemukan ciri ciri di atas maka di pastikan Pinjol tersebut adalah ilegal.

Maka dari itu sebelum lebih jauh terjerat maka cek dulu ke kontak OJK 157 atau nomer whatsapp 081157157157.

Tak hanya itu Pinjol ilegal biasanya promosi melalui SMS atau pesan Whatsapp, jika hal tersebut terjadi maka abaikan saja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X