Storyjatim.com - Rafi Ahmad di tangkap polisi ketika usai posting barang di sosial media.
Rafi Ahmad bersama Loizki Adre di tangkap oleh Polda Bangka Belitung usai mengunggah dan transaksi barang di sosial media Facebook.
Hasil penyelidikan penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada (20/11/2022) menemukan adanya postingan di sosial media Facebook Jual Beli Bangka Belitung.
Akhirnya Polisipun berpura pura menjadi pembeli, setelah bertemu ditempat yang disepakati Polisi langsung menciduk pemilik akun Facebook You Know bernama asli Rizki itu.
Setelah dimintai keterangan dan dikembangkan kasus nya al hasil Rafi Ahmad (20) tahun dan Loizki (23) tahun berhasil di amankan Polda Bangka Belitung.
Diberitakan barang yang di curi kedua tersangka tersebut yakni motor jenis RX King, yang di jual ke Rizki, sehingga Rizki menjualnya kembali ke Facebook.
Kakak beradik itu tak hanya beroperasi di satu TKP saja, namun juga di beberapa TKP kota Pangkal Pinang.
Polisi pun mengamankan 3 unit jenis sepeda motor hasil curian.
Artikel Terkait
Komo Ricky Berikan Klarifikasi Soal Penggalangan Dana Biaya Perawatan Indra Bekti
Aldila Jelita Galang Dana Untuk perawatan Indra Bekti, Di Bandingkan dengan Denada : Gak Mungkin Minta Minta
Bocoran Tes Tulis CAT PPS pemilu 2024 Beserta Kunci Jawaban, Bisa Untuk Refrensi
Oknum Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Untuk Bersenang Senang Dengan Wanita Lain dan Berbuat Asusila
Tak Ada Listrik Hingga Tahun 2023 Permohonan Warga Baung Banyuwangi Ditolak Kades Barurejo, Sonny : Geram