Storyjatim.com - Peredaran pil koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso. Hasilnya, pada Selasa (26/7) malam di sebuah warung, seorang pemuda berinisial Z (22) asal Desa Tapen berhasil dibekuk.
Baca Juga: Polda Jambi Kerahkan 330 Personel Dalam Pelaksanaan Otopsi Ulang Alm. Brigadir J
Pelaku tidak berkutik ketika kedapatan oleh petugas sedang menjajakan barang haram kepada seorang pembeli di warung tersebut. "Pelaku berhasil kami amankan ketika sedang mengedarkan Okerbaya kepada seseorang di sebuah warung, ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengaku resah dengan pil koplo yang dijual oleh pelaku," ungkap Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, S.H.
Dalam aksi penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 200 butir pil yang dikemas dalam 20 paket siap edar. Dimana dalam satu paket berisi 10 butir pil koplo. Uang tunai 250 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan, serta 1 unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.
Baca Juga: Dikenal Sangat Angker, Inilah Misteri Malam 1 Suro yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
"Ada 200 butir pil koplo yang kami amankan dari tangan pelaku. Selain itu, juga kami temukan uang sejumlah 250 ribu milik pelaku yang diduga hasil dari penjualan pil koplo, serta 1 unit Handphone milik pelaku kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kini pelaku terancam dijerat pasal 197 ayat (1) sub pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskoba.