Storyjatim.com - Seorang kepala Desa korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 Juta rupiah untuk berbuat asusila bersama perempuan lain.
Kepala Desa berinisial BE di Kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu telah menggunakan uang Dana Desa untuk bersenang senang.
Seperti yang dikutip Storyjatim.com dari Instagram @memomedsos kini Kepala Desa tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak berwajib, Kepala Desa tersebut menghabiskan uang untuk bersenang senang dengan berbuat asusila bersama wanita lain.
Adapun Dana Desa yang di korupsi yakni tahun 2019, bahkan menurut dari berbagai sumber anggaran tersebut setelah cair dari Bank yang ada di Bengkulu justru uang tersebut langsung dipegang oleh Kades BE.
"Kita tunggu perkembangan di persidangan, apakah ada tersangka lain atau dilakukan sendiri," kata Kajari Bengkulu Tengah Tri Widodo SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Revilo SH.
Namun dari hasil pemeriksaan, BE mengakui bahwa hal itu dilakukan sendiri tanpa ada pihak lain.
"Nanti akan terlihat di persidangan siapakah yang aktif memerankan hal ini," Sambungnya.