"Setelah dilakukan lidik, pelaku berhasil ditangkap di Bali pada keesokan harinya. Kemudian kami bawa ke Polsek Bangorejo guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.