Hal ini, masih kata Iptu Agus, juga mengantisipasi adanya personel yang menjadi pelaku penyalahguna narkotika. Jika memang didapati sebagai penyalahguna, tentunya personel akan diancam paling berat dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Pastinya akan diberikan sanksi kepada pada personel, melalui mekanisme sidang kode etik yang harus dijalankan," tegasnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Berikan Wadah untuk Stop Balap Liar dengan Gelar Event DBC 2022
Iptu Agus menambahkan, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polresta Banyuwangi akan terus dilakukan secara rutin. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara mendadak.
"Dilakukan mendadak dikarenakan, agar para personel tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu saat menjalani pemeriksaan. Sehingga, kita bisa menemukan para personel yang benar-benar tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya atau sebagai penyalahguna," pungkasnya.