daerah

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:56 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Copet yang Sering Resahkan Suporter di Kanjuruhan (Humas)

 

AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.

 

"Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan," ungkap Kapolres.

 

Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

 

Kapolres berharap dukungan bantuan dan kerjasama dari masyarakat, agar aksi-aksi pencopetan dapat terus diberantas. 

 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,"tutup AKBP Ferli Hidayat.

Halaman:

Tags

Terkini