Storyjatim.com - Bawaslu Banyuwangi menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawasi proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang akan dibuka 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, tak lagi dilakukan secara berjenjang, melainkan terpusat di KPU RI, Jakarta, yang dilakukan melalui akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale menyebut, pihaknya sudah menerima akun akses Sipol yang akan digunakan Bawaslu kabupaten/kota guna pengawasan selama masa pendaftaran.
Baca Juga: Bukan Lagi di Daerah, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Terpusat di Jakarta
Pihaknya juga bakal memeriksa apakah akses Sipol bisa mengidentifikasi data ganda secara otomatis yang akan dilakukan pada saat verifikasi administrasi dan faktual calon peserta Pemilu 2024.
"Data di Sipol kami sudah memiliki akses. Sehingga soal berbicara kegandaan identik dan lain-lain itu kita juga akan saling data. Karena hari ini kita sudah bisa membuka dengan sendiri data di Sipol itu," ucap Yansen.
Bawaslu Banyuwangi juga mengimbau kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 agar bisa kooperatif. Setiap tahapan pendaftaran diminta diikuti dengan tertib.
"Jadi misalkan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 itu, seperti cara memasukkan, hari terakhirnya. Jadi setiap tahapannya itu juga harus diikuti," ujarnya.
lBaca Juga: OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dan Bersiap Hadapi Tekanan Ekonomi Global
Bawaslu tidak menginginkan kejadian pada Pemilu sebelumnya, dimana ada keterlambatan dari pihak partai politik yang endingnya bersengketa di Bawaslu.
"Kita sih berharap bahwa itu jangan sampai terjadi," pinta Yansen, usai menghadiri sosialisasi PKPU Nomor 40 Tahun 2022, di Aula KPU Banyuwangi, Jumat (29/7/2022) kemarin.
Bawaslu juga memastikan KPU melaksanakan pelayanan terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024, sesuai dengan norma dan ketentuan yang ada.
Jangan sampai, kata Yansen, hak partai politik diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.
Baca Juga: Negara Bangkrut, Presiden Kabur, Para Wanita Ramai Ramai Beralih Jadi PSK