daerah

Bukan Lagi di Daerah, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Terpusat di Jakarta

Jumat, 29 Juli 2022 | 18:47 WIB
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula KPU Banyuwangi, Jumat (29/7/2022) sore. (Nurul Yakin/Storyjatim.com)

Storyjatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kepada pengurus Partai Politik (Parpol) yang ada di daerah ini, Jumat (29/7/2022) sore .

Pada sosialisasi itu, ditekankan bahwa pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 baik anggota DPR - DPRD, tak lagi dilakukan berjenjang lewat KPU kabupaten/kota ataupun provinsi, melainkan terpusat di Jakarta.

Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, tahapan Pemilu 2024 kini telah sampai pada tahap pengumuman pendaftaran Parpol dimulai pada 29 - 31 Juli 2022.

"Sedangkan tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu akan dimulai tanggal 1 - 14 Agustus 2022," jelas Ari.

Baca Juga: Duh, Status Erupsi Gunung Raung Naik ke Level II Waspada!

Kata Ari, verifikasi pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 saat itu juga dilakukan KPU RI. Setelah proses itu usai, akan ada verifikasi administrasi dan faktual.

"Kalau di Pemilu 2024 itu semuanya terpusat di Jakarta sehingga tidak ada pendaftaran di tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya melalui Akses Sipol terpusat di Jakarta. Sehingga kami di kabupaten hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual saja," ungkapnya.

Verifikasi administrasi dan faktual Parpol peserta Pemilu 2024, sambungnya, meliputi tiga hal yakni verifikasi administrasi kepengurusan, kantor, serta verifikasi administrasi keanggotaan.

Baca Juga: Tradisi Bulan Suro, Begini Makna Ritual Petik Laut Banyuwangi yang Dipercaya Sangat Sakral

"Kalau partai parlemen enak, karena hanya melakukan pendaftaran, saat pendaftarannya diterima bisa langsung penetapan," ucap Ari.

"Tapi kalau partai non-parlemen, terutama partai baru itu juga harus ada verifikasi administrasi. Hal itu nanti yang akan dilakukan di Kabupaten Banyuwangi," imbuhnya.

Ari menyebut, pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 terpusat di KPU RI, telah termaktub dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sedangkan KPU juga akan memverifikasi tiga hal tersebut.

"Jadi yang dilakukan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi. Tentunya itu nanti ada penugasan dari KPU RI," tandasnya.

Baca Juga: Bulan Suro 2022, Inilah Kepercayaan Ritual Kebo-keboan yang Dianggap Sakral Bagi Masyarakat Banyuwangi

Halaman:

Tags

Terkini