daerah

Tanggapan Akademisi Soal 3 Bocah Meninggal di Lubang Galian C : Pemilik dan Pemerintah Dapat Dipidana

Senin, 17 April 2023 | 23:24 WIB
3 Bocah Di Banyuwangi Tewas di Kubangan Galian C, Begini Tanggapan Akademisi

Storyjatim.com - Meninggalnya 3 anak kecil didalam kubangan tambang galian C di Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bak di anggap sebelah mata.

Padahal sangat jelas di dalam peraturan bahwa meninggalnya 3 anak kecil didalam kubangan galian C tersebut dapat membuat beberapa pihak di jerat dalam tindak pidana.

Seperti yang disebutkan oleh seorang Akademisi Krisno Jatmiko, S.H,. M.H bahwa siapapun yang lalai karena aktivitas pertambangan dan menyebabkan meninggalnya orang lain maka harusnya ditindak lanjuti.

Baca Juga: 3 Anak di Banyuwangi Dikabarkan Meninggal Dunia di Lokasi Galian Pasir

Kami mendesak bagi penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus tersebut, karena kasus ini bukan kasus musibah biasa.

"Didasarkan pada pasal 359 KUHP, maka penanggung jawab kegiatan tambang galian C tersebut dapat dipidana karena kealpaan atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman pidananya yakni paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun," Katanya. (17/4/2023).


Tak hanya itu, dalam UU PPLH jika diketahui ada pejabat yang berwenang namun tidak melakukan pengawasan terhadap penambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa maka dapat di pidana.

"Sedang dalam UU 32 TH 2009 tentang PPLH. Dalam pasal 112 dijelaskan bahwa setiap pejabat berwenang yang gagal atau dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha (dalam hal ini galian C tersebut) dan/atau kegiatan THD peraturan perundang undangan dan izin lingkungan bagaimana dimaksud PS 71 dan 72, yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 500jt," Sambungnya.

Jatmiko menyebut Jika didasarkan pada kedua aturan tersebut (KUHP dan UUPPLH), maka penanggung jawab galian C dan Pemerintah wajib bertanggung jawab, entah secara administratif ataupun secara pidana.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Liter Miras dan puluhan Kenalpot Brong Hasil Sitaan Selama Ramadhan

Selain itu, tambang Galian C yang sudah selesai melakukan aktifitas pertambangan atau sudah tidak aktif lagi maka wajib hukumnya untuk melakukan reklamasi.

"kalau sudah selesai maka kewajibannya harus direklamasi, reklamasi tidak dilakukan (kealpaan) sehingga 3 bocah tenggelam dan meninggal)," Tukasnya.

Tags

Terkini