Storyjatim.com - Seorang pasien yang melahirkan di salah satu rumah sakit swasta di Banyuwangi sempat tertahan selama hampir 2 pekan lantaran tidak mampu membayar tagihan pihak rumah sakit.
Pengalaman itu dibagikan oleh Budi Supriyanto, ia mengaku harus menganggung pilu karena biaya persalinan istrinya yang berlangsung di rumah sakit swasta mencapai puluhan juta rupiah.
Padahal, ia termasuk golongan keluarga kurang mampu. Hal itu selaras dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dirilis oleh Pemerintah Desa Gendoh tempatnya tinggal.
Baca Juga: Begini Aktifitas Bandara Internasional Banyuwangi Jelang Ramadhan, 350 Penumpang Perhari
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengucurkan anggaran kesehatan untuk warga kurang mampu termasuk di dalamnya biaya persalinan melalui program Jamkesda. Selain itu, di Banyuwangi juga diberlakukan skema program serupa bernama Jampersal.
"Sekitar 2 minggu anak dan istri saya tidak bisa keluar dari rumah sakit karena kami tidak mampu membayar tagihan pihak rumah sakit," ungkap Budi, pada Senin (3/4/2023).
Total tagihan, kata Budi, yang harus kami bayar mencapai Rp. 10 juta. Kendati demikian, berkat komunikasi dua arah yang dibangun dan campur tangan APPM (Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat) & ADVIS (Advokasi Indonesia Sehat) Jawa Timur, pihak rumah sakit memberikan kelonggaran melunasi tunggakan melalui skema penyicilan selama 4 bulan kedepan.
"Alhamdulillah saat ini sudah diperbolehkan pulang, namun ada rasa bersalah ketika baru mengetahui program-program yang disediakan oleh Pemkab Banyuwangi, itupun setelah mendapat penjelasan dari teman-teman di APPM & ADVIS. Jika tahu dari awal pastinya saya akan membawa istri ke rumah sakit milik daerah," sesalnya.
Diketahui, menjelang persalinan pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan operasi karena bayi yang merupakan anak pertama Budi itu pada posisi sungsang.