Jember Storyjatim.com - Diduga Terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dua oknum pejabat publik ini di tahan Kejaksaan Negeri Jember.
Dua oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut yakni Kepala Desa di Kecamatan Sukowono dan oknum Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember.
Oknum kades dan Pegawai PU Bina Marga yang diduga korupsi tersebut yakni SM (48) dan Brw (57).
Baca Juga: Peringati Satu Abad NU, Ratusan Santri Ponpes dan Banom di Banyuwangi Ikuti Liga Futsal Santri
Setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti kejaksaan Negeri Jember keduanya langsung ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, mengatakan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD.
“ Ada dua pekerjaan fisik di tahun 2020, yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan Tower atau tandon air bersih," Katanya.
Tak hanya itu, di tahun 2021 sedikitnya ada empat pekerjaan fisik jalan.
"Selain pembangunan aspal jalan juga ada tiga jalan pavingisasi yang diduga dikorupsi," Terangnya.