daerah

Kasus HGU Banyuwangi: Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi yang Telah Sah dan Lunas

Senin, 20 April 2026 | 18:02 WIB
Kasus HGU Banyuwangi: Trijono Soegandhi Diduga Putarbalikkan Fakta Transaksi yang Telah Sah dan Lunas

Banyuwangi, Storyjatim.com – Polemik transaksi Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuwangi antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi kian mengemuka. Dalam dinamika yang berkembang, muncul dugaan adanya upaya membangun narasi yang bertentangan dengan fakta hukum yang telah dinyatakan sah dan final.

Dalam sistem negara hukum, kepastian hukum menjadi prinsip utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan tertentu. Namun, dalam kasus ini, hukum dinilai berpotensi ditarik ke ranah opini untuk mendelegitimasi proses yang telah berjalan sesuai prosedur.

Secara legal, transaksi jual beli HGU antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI disebut telah memenuhi seluruh ketentuan. Proses tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, serta telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI.

Dengan demikian, peralihan hak dinilai telah sah, lunas, dan mengikat secara hukum.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Praktik Mafia BBM Subsidi, 7 Tersangka Diamankan

Dalam fakta yang terungkap, Trijono Soegandhi yang saat itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham PT GNGT disebut turut memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Ia juga disebut mengambil peran dalam proses pengosongan lahan serta relokasi pihak ketiga, meski komitmen tersebut dikabarkan tidak sepenuhnya terealisasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa hukum murni atau justru mengarah pada upaya lain di luar koridor hukum.

Lebih lanjut, Trijono Soegandhi juga diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), sembari mengklaim bahwa transaksi belum selesai. Selain itu, sejumlah gugatan diajukan di berbagai forum peradilan untuk membatalkan transaksi yang telah dinyatakan sah.

Pola tersebut dinilai sejumlah pihak mengarah pada indikasi penggunaan instrumen hukum sebagai bentuk tekanan.

Menanggapi hal tersebut, PT JAI telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman ke Polresta Banyuwangi pada 2 Desember 2025.

Proses penanganan perkara disebut berjalan sesuai prinsip due process of law dengan melibatkan lebih dari 20 saksi dan tiga ahli, serta melalui tahapan gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan internal.

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan berdasarkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law.

Baca Juga: Progres 50 Persen, Pembangunan Terminal Sarongan Banyuwangi Dikebut

“Penanganan perkara dilakukan sesuai aturan tanpa melihat siapa pihak yang terlibat. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk gelar perkara,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Rangkaian fakta yang berkembang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa hukum. Ketika transaksi yang telah sah dan memperoleh pengesahan negara kembali dipersoalkan melalui klaim sepihak, muncul dugaan adanya motif lain di luar upaya penegakan hak.

Halaman:

Tags

Terkini