Storyjatim.com, Bawaslu Banyuwangi telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) Unit Kerja Mandiri di lingkungan Bawaslu Republik Indonesia.
Penetapan perubahan status ini tak luput dari komitmennya menggapai mengikuti setiap tahap dan prosesnya, Al hasil dari upaya keras Bawaslu Banyuwangi dalam meningkatkan kinerjanya dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, menegaskan, Sebagai Satker Unit Kerja Mandiri, Bawaslu Banyuwangi memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola kegiatan dan anggarannya.
"Perubahan atas status Bawaslu Banyuwangi atas putusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Tahun 2025,"ungkapnya, 03/12/2025.
Adrian menyebut, kabar menggembirakan ini bukan hanya sekedar informasi saja. Akan tetapi keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama.
"Mewakili segenap jajaran pimpinan mengucapkan terimakasih kepada teman-teman sekretariatan,"sebutnya.
Dengan penuh rasa hormat Adrian dan terimakasih atas penetapan tersebut di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Bawaslu Banyuwangi dalam mengawasi proses demokrasi di Kabupaten Banyuwangi.
"Bawaslu Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,"terangnya.
Dengan status Satker Unit Kerja Mandiri, menjadi tanggung jawab bersama menjaga amanah, Bahkan dengan niat penuh ikhlas dalam mengemban amanah ini dengan memperkuat tata kelola Organisasi dalam peningkatan kualitas Pemilu di Banyuwangi.
"Kami keluarga besar Bawaslu Banyuwangi selalu siap siaga dalam menghadapi tantangan dan tugas-tugas ke depan dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Bumi Blambangan,"tutupnya.