daerah

Selewengkan Anggaran DD dan ADD, Anton Sujarwo Mantan Kades Aliyan Rogojampi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Dilapas IIA Banyuwangi

Kamis, 24 April 2025 | 16:08 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka Penyelewengan Anggaran DD ADD, Anton Sujarwo Mantan Kades Aliyan Rogojampi Dikirim Kelapas Kelas IIA Banyuwangi

Banyuwangi, Storyjatim.com - Anton Sujarwo Sebagai Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Kamis (24/4/2025).

Anton Sujarwo ditetapkan tersangka atas kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Adapun penetapan Anton Sujarwo sebagai tersangka, setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti adanya penyelewengan ADD dan DD di Desa Aliyan dimasa periodenya.

Baca Juga: PT BSI Kembali Torehkan Catatan Positif Sebagai Korporasi Penguat Sumberdaya Lokal

"Anton memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti selama proses penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi. 

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam, Anton keluar dengan menggunakan rompi tahanan, serta tangan dalam posisi diborgol.

Baca Juga: AMPD Ajak Pemkab Banyuwangi Kurangi Kegiatan yang Bersifat Seremonial

Terlihat Anton digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi sekitar pukul 13.14. Kini Anton dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi untuk diamanan.

Diinformasikan Anton Sujarwo ialah mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan pada periode 2018 - 2023.

Tags

Terkini