daerah

Amir Khan Pertanyakan Peran Ketua PN Banyuwangi dalam SK Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Kamis, 27 Februari 2025 | 10:05 WIB
Aktivis Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan pertanyakan perbedaan SK Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi

 

Storyjatim.com - Aktivis Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan meminta ketua pengadilan negeri banyuwangi dan tim terpadu penanganan konflik sosial segera sadar dan melakukan perbaikan atas tindakan yang telah diperbuatnya. Menurut Amir, tindakan mereka dianggap telah merugikan negara dan merugikan rakyat.

Amir Ma’ruf Khan berharap dapat memberikan saran perbedaan SK no. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi (Timdu) lampiran susunan keanggotaan, jabatan ketua bupati, wakilnya adalah kepala kepolisian resor kota, komandan kodim 0825, komandan Lanal, kepala kejaksaan negeri, ketua dprd, sekretaris daerah, sekretarisnya kepala badan kesatuan bangsa dan politik wakil sekretaris kabag ops Polresta, pasie ops kodim 0825, kasie Intel kejaksaan negeri, lainya anggota tercatat 31 unsur, yang pasti dalam SK ini tidak ada ketua pengadilan Banyuwangi.

"SK no. 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum koordinasi pimpinan daerah Kab Banyuwangi (Forpimda) dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan Kab Banyuwangi, Lampiar Sususan dan Personalia Jabatan Ketua Bupati, Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten selebihnya semuanya Anggota di antaranya kepala kepolisian resort kota, komandan kodim 0825, komandan pangkalan TNI angkatan laut, kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan negeri, ketua dprd, kepala kantor kementerian agama, kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional, perwakilan kantor wilayah kementerian hukum dan hak azasi manusia provinsi jawa timur yang ada di banyuwangi, dua SK ini bisa dicari di Internet," kata Amir, pada Kamis (27/2).

Baca Juga: Survey Geologi di Gunung Salakan Telah Usai, PT BSI Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat dan Tim Terpadu

Amir menjelaskan yang menjadi dasar dalam surat Tim terpadu penangangan konflik sosial no. 545/901/TIMDU/429.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024, angka 1 Dasar huruf f. SK no. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi.

"Pertanyaannya, apa kapasitas ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan ?" tanya Amir.

Bahkan, lanjut Amir, pengakuan Agus Sekretaris Timdu dan juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bahwa ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan karena ada yang minta atau ada yang menyuruh Agus. "Cuma ketika ditanya siapa yang meminta atau menyuruh Agus tidak menyebutkan nama siapa yang minta ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan dan Agus mengakui yang keliling mengantarkan surat Timdu untuk di tanda tangani, surat Timdu yang pasti asli karena yang tanda tangan mengakui cuma isi suratnya itulah yang palsu," ungkapnya.

Menurut Amir, jika dirinya sebagai masyarakat umum saja bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu, seharusnya sederet nama yang tertera dalam SK yang notabene memiliki pengetahuan di atas rata-rata itu lebih paham dan teliti.

"Jika ketua pengadilan negeri banyuwangi dan Tim Terpadu penanganan konflik sosial ini tidak ada niatan melindungi dan mengamankan pelaku dugatan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar di pakel sangat mudah dilakukan, hanya tinggal cek lokasi batas desa banyu dan pakel atau batas kecamatan licin dan songgon, cek dokumen lama HGU no 8 dimana letak lokasinya lalu apakah ada perubahan setelah di lakukan pemecahan atau tidak, utamanya nama desa yang melekat dalam HGU, luas HGU berkurang atau lebih, lalu lokasi HGU pinda tempat atau masih ditempat yang sama, karena hal ini namanya pemecahan HGU tentunya tidak boleh ada perubahan lokasi, nama desa dan perubahan luas," katanya.

Baca Juga: Aparatur Di Banyuwangi Terkesan Tak Peduli Dalam Konflik Agraria, GMNI Segera Bersurat Ke Mabes Polri Dalam Kasus Pakel

Begitu pula sebaliknya, menurut Amir jika ketua pengadilan negeri banyuwangi dan tim terpadu tidak ada niatan untuk melindungi dan membenarkan perbuatan perusahaan swasta yang diduga melakukan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1000 hektar hak ini sangat mudah diselesaikan. "Coba pastikan cek lagi luas dan wilayah desa HGU no 8 sebelum dilakukan pemecahan HGU, lalu bandingkan dengan HGU no 00295, HGU No 00296 dan HGU No 00297 disini pasti akan terlihat adanya perbedaan nama desa dan perbedaan luas tanah HGU setelah di jumlahkan, hal ini sangat mudah kok diungkap kebenarannya kalau tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri banyuwangi tidak ada maksud niatan melindungi dan membenarkan pelaku dugaan penyerobotan tanah negara yang telah merugikan negara dan rakyat," tegasnya.

"Kalau hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia ini lantas kenapa ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut-ikutan tanda tangan dalam surat tim terpadu penanganan konflik sosial? Kalau cuma hanya ada permintaan ketua pengadilan negeri banyuwangi harus ikut tanda tangan sesuai apa yang diakui oleh Agus kepala kesbangpol selaku sekretaris Timdu sampai lupa dia sebagai ketua pengadilan negeri banyuwangi wakil Tuhan di dunia yang tidak harus berkepemihakan? Ada apa dengan ketua pengadilan negeri banyuwangi dan Timdu?" pungkas Amir Ma’ruf Khan pemilik akun tiktok AMK Raja Angkasa.

Tags

Terkini