daerah

Penjualan Saham PT BSI 2020 Silam Sudah Sesuai Prosedur, Wakil Ketua DPRD : Bohong Kalau Ada Partai Yang Mengaku Tidak Tau

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:17 WIB
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto

Banyuwangi, Storyjatim.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Michael Edy Hariyanto, SH, MH, menyebutkan bahwa proses penjualan saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG) di tahun 2020 silam, sudah sesuai prosedur. Dengan kata lain, penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, di induk perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) tersebut telah mendapat persetujuan mayoritas wakil rakyat dari lintas partai.

“Itu sudah sesuai prosedur. Juga sudah sepengetahuan seluruh partai yang duduk di dewan,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Seperti diketahui, Pemkab Banyuwangi, pada 11 Desember 2020, telah merealisasikan penjualan saham di PT MCG. Jumlah saham yang dilepas sebesar 15 persen dari total 100 persen saham. Atau sebanyak 171,75 juta lembar dari total 1,145 miliar lembar saham yang dimiliki Pemkab Banyuwangi di Perusahaan induk tambang emas gunung Tumpang Pitu, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Baca Juga: KPU Banyuwangi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilbup dan Pilgub Jawa Timur

Saat itu, harga per lembar saham adalah Rp1.755, sehingga dari hasil penjualan terkumpul Rp298,363 miliar. Dan anggaran gendut hasil penjualan saham itu sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2021.

Michael, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, ini juga menjelaskan kronologi penjualan saham PT MCG. Menurutnya, kala itu APBD Banyuwangi, sedang dalam kondisi defisit. Sebagai solusi untuk menutupi kebutuhan belanja daerah, maka disepakati untuk menjual sebagian saham Pemkab Banyuwangi, di PT MCG.

Proses penjualan saham pun telah dilakukan sesuai prosedur. Diantaranya seluruh perwakilan partai yang duduk di DPRD Banyuwangi, ikut berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait.

“Saat itu, APBD Banyuwangi, sedang defisit. Untuk menutupi kebutuhan belanja daerah, maka dilakukan penjualan saham tersebut,” beber Michael.

“Dan tidak benar jika ada partai yang mengaku tidak tahu-menahu terkait penjualan saham tersebut, karena perwakilan partai di dewan ikut konsultasi, juga sering dibahas dengan eksekutif,” imbuhnya.

Ketika ada partai di dewan yang mengaku tidak mengetahui penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG, menurut Michael, itu hal yang aneh. Mengapa?. Karena untuk pengurusan prosedur memakan waktu yang tidak sebentar, yakni hampir 1 tahun.

“Kita mengurus penjualan nya, izin provinsi dan bahkan ke Kemendagri konsultasi mengenai penjualan saham,” cetusnya.

Politisi berlatar belakang pengusaha ini juga menjabarkan, saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG merupakan saham umum yang harganya sesuai dengan pasar. Ketika harga di pasar saham sedang tinggi, maka harga saham pun otomatis juga tinggi.

“Ketika saham tinggi kita akan dapat uang banyak. Tapi kalau harga saham anjlok, uang kita juga anjlok. Jadi kita harus ambil momen yang pas kalau kita ingin memperoleh penghasilan yang besar,” ujar Michael.

Yang lebih nyeleneh lagi, lanjutnya, jika ada pihak yang menuding ada praktik korupsi dalam proses penjualan saham Pemkab Banyuwangi di PT MCG tahun 2020 itu. Kenapa nyeleneh?. Karena seluruh hasil penjualan langsung masuk ke rekening Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga: PT BSI Kembali Torehkan Penghargaan Dalam TAMASYA AWARD Dari Kementrian ESDM

Halaman:

Tags

Terkini