Banyuwangi, Storyjatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menyelesaikan Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Banyuwangi 2024 hingga 100 persen.
Tahapan Coklit tersebut dilakukan sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 yang dilakukan oleh 5.134 Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Badan Pengawas Pemilu mengungkapkan banyak temuan dugaan pelanggaran di lapangan.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra mengatakan bahwa uji petik atau hasil dari patroli kawal hak pilih tercatat ada 18 temuan selama coklit berlangsung.
Beberapa temuan diantaranya, pemilih tidak dicoklit secara langsung ada 163 orang, pemilih tidak dikenali 26 orang, pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih 603 orang.
Baca Juga: Kisah Ria Octaviani Seorang Perempuan Sederhana Yang Kini Jadi Penulis Puisi
Kemudian ada pemilih warga negara asing 4 orang, KK sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker ada 596 orang, pemilih pindah domisili 249 orang.
“Sementara yang paling mendominasi adalah pemilih yang meninggal sebanyak 3.869 orang,” kata Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini, Jumat (26/7/2024).
Temuan tersebut didapat dari hasil uji petik selama proses coklit dengan mengambil sampling sebanyak 53.660 Kartu Keluarga di 2726 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyuwangi.
Dari temuan dugaan pelanggaran administrasi ini, Bawaslu melalui Panwascam dan PKD telah melayangkan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada PPK, PPS dan Pantarlih.
Patroli kawal hak pilih terus dilakukan Bawaslu terus dilakukan secara langsung termasuk proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sampai dengan hari ini masih dilakukan oleh PPS.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit sudah berjalan sesuai dengan prosedur, serta menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dalam pemilih terdaftar pada daftar pemilih,” ucap Chom Sapaan Akrabnya.
Bawaslu Banyuwangi turut mengajak masyarakat untuk dapat aktif dalam melakukan cek terhadap data pemilih melalui laman KPU di Cek DPT Online.
Hal ini untuk memastikan apakah masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Serentak 2024 sudah terdata dalam Daftar Pemilih.
“Kami juga membuka posko aduan masyarakat di Kantor Sekretariat Bawaslu Banyuwangi dan juga di masing-masing Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam tahapan Pilkada bisa dilaporkan,” tukasnya.