daerah

Kepastian Hukum Pidana Pelaku Penyebar Data Pribadi Sesuai UU Nomor 27 tahun 2022

Sabtu, 27 April 2024 | 18:52 WIB
DR. WELDY JEVIS SALEH.,SH.,MH, Praktisi & Akademisi serta Dewan Pengawas DPD AWIBB Jawa Barat 

(1)Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. Serta pasal 66 undang-undang nomor 27 tahun 2022 berbunyiPasal 67 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal ini undang-undang ini lahir untuk melindungi hak-hak masyarakat di mana setiap warga negara berhak untuk dapat perlindungan hukum khususnya dalam perlindungan data pribadi karena data pribadi bersifat rahasia apalagi terkait dengan dunia usaha yang bergerak di bidang swasta menengah maupun swasta yang bersifat luas.

Kesimpulannya data pribadi dalam UU 27 tahun 2022 menyatakan secara jelas dan patut, yang di maksud data pribadi bukan hanya data pribadi berupa data pribadi perorangan seperti halnya kartu tanda penduduk dan kartu surat ijin mengemudi atau sejenisnya, melainkan bahwa melainkan data atau dokumen Perusahaan yang bersifat spesifik dan rahasia merupakan data pribadi di lindungi undang-undang dalam penyebaran, apalgi di mana penyebaran data tersebut di gunakan dengan cara melawan hukum tentunya melangar UU nomor 27 tahun 2022.

Oleh : DR. WELDY JEVIS SALEH.,SH.,MH

Praktisi & Akademisi serta Dewan Pengawas DPD AWIBB Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini