Dengan Dalih Pembuktian Sayang, Gadis Dibawah Umur Digagahi Cowok Di Hotel Srono, Kasus Diungkap Polsek

- Minggu, 21 Mei 2023 | 18:41 WIB
Dalih Pembuktian Sayang, Bocah SMP Disetubuhi Pacarnya Di Hotel Srono Banyuwangi (ilustrasi)
Dalih Pembuktian Sayang, Bocah SMP Disetubuhi Pacarnya Di Hotel Srono Banyuwangi (ilustrasi)

Banyuwangi Storyjatim.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polsek Srono.

Diketahui pelaku berinisial AS (20) tercatat sebagai warga kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, adapun korban bernama Anggrek (Nama Samaran) masih dalam kecamatan yang sama.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, kronologi pencabulan tersebut bermula pada tanggal 10 Mei 2023, terduga pelaku menjemput Anggrek pada pukul 21.30 WIB di sebuah tempat untuk diajak ke Hotel di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Pameran Seni ArtOs Resmi Dibuka, Bupati Banyuwangi Ipuk : Ini Sebuah Wadah Untuk Para Seniman

"Mereka berdua baru kenal, dan janjian untuk bertemu. Kemudian pergi Hotel yang berada di Kecamatan Srono," kata IPDA Oki.

Sesampainya di Hotel, pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih pembuktian cinta dan sayangnya, dan berhasil menyetubuhi sebanyak 3 kali.

Kemudian keesokan harinya Anggrek di antar AS kerumah teman korban, kemudian pelaku AS langsung berpamitan pulang, selanjutnya Korban dijemput ibunya.

"Saat dijalan korban ditanya berkali kali semalam tidur dimana, akhirnya mengakuinya, Setelah kami menerima Laporan, kami lakukan penyelidikan,"IPDA Oki.

IPDA Oki menambahkan bahwa setelah dilakukan penyidikan pelaku berhasil ditangkap, dan kini berada di tahanan.

"Setelah itu berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tangkap si Tersangkanya dan sekarang sudah dilakukan penahanan," imbuh Kanit Reskrim Polsek Srono.

Sementara itu untuk bahan penyidikan jajaran unit reskrim Polsek Srono mencari bukti kuat di Hotel yang diduga tempat eksekusi kasus persetubuhan tersebut, pihak hotel dimintai keterangan untuk memastikan telah menerima tamu dengan KTP Orang dewasa milik terduga pelaku dan  ditunjukan kepada resepsionis Hotel.

Baca Juga: Inara Rusli Mengaku Capek Begini Terus, Rela Di Poligami Virgoun, Asalkan Dengan Wanita Yang Begini

"Setelah dicek benar, pihak Hotel melalui resepsionis hotel mengatakan memang benar telah menerima tamu yang cek in sesuai dengan KTP milik terduga pelaku. Kami hanya mengkonfirmasi saja," bebernya.

IPDA Oki menyampaikan Keseharian terduga (AS) bekerja sebagai karyawan pabrik sedangkan korban masih kelas SMP.

"AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara," tegas Kanitreskrim.

Halaman:

Editor: Abdul Konik

Tags

Terkini

X