• Sabtu, 23 September 2023

Rumah Advokat Kita Dorong Pemerintah Banyuwangi Kaji Ulang Perda No 5 Tahun 2017 Tentang HIV/AIDS

- Jumat, 19 Mei 2023 | 14:06 WIB
Rumah Advokat Kita Dorong Pemerintah Banyuwangi Kaji Ulang Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS
Rumah Advokat Kita Dorong Pemerintah Banyuwangi Kaji Ulang Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS

Storyjatim.com - Rumah Advokat Kita dorong pemerintah untuk membuat perda baru atau mengkaji ulang perda lama tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS.

 

Hal itu disampaikannya saat kegiatan bersama KKBS di Hotel Luminor Banyuwangi, hal itu dikarenakan perda no 5 tahun 2017 tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS sudah tidak relefan.

 

Rumah Advokat Kita menjelaskan bahwa dalam penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS membutuhkan payung hukum yang sesuai dengan kondisi serta situasi terkini.

Baca Juga: Ajak Stake Holder Banyuwangi Dalam Penanggulangan HIV/AIDS, Ini Yang Dilakukan KKBS

Kalau sudah tidak relefan harusnya ya di kaji ulang atau buat perda baru, yang melahirkan produk hukum dari aspek Kesehatan, perlindungan dan Hak asasi Manusia," Kata Krisno Jatmiko Anggota Rumah Advokat Kita.

 

Dikatakan jika Perda lama dianggap tidak relefan untuk diterapkan guna penanggulangan dan pencegahan karena beberapa faktor serta kondisi yang sekarang.

kegiatan KKBS dan Rumah Advokat Kita,
kegiatan KKBS dan Rumah Advokat Kita,

"Jika pengimplementasian Perda nomor 5 tahun 2017 itu susah karena berbagai faktor, dan jika dirasa Perda tersebut out of date, ya sebaiknya memang Perda itu harus diperbarui menyesuaikan dengan kondisi sosial dan yuridis yang paling up to date," Tukasnya.

 

Sebelumnya dikatakan oleh ketua KKBS bahwa menurut data terbaru yang diterima dari Dinas Kesehatan penderita HIV/AIDS di Banyuwangi mencapai 6000 prang.

Baca Juga: Hanya Gara Gara Ini Desta Ajukan Cerai Kepada Natasha Rizki, Bukan Karena Pihak Ketiga

Hal tersebut perlu ditanggulangi dan pencegahan, namun aktifitas nya cukup terbatas karena ada beberapa faktor dengan menerapkan Perda no 5 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Halaman:

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X