BANYUWANGI – Organisasi Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL) resmi berbadan hukum setelah memperoleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Legalitas tersebut tertuang dalam SK Menkumham Nomor AHU-0000240-AH.01.22 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026.
SAKKRAL lahir dari inisiatif sejumlah mantan penyelenggara pemilu yang mulai menggagas pembentukan organisasi ini sejak Desember 2024, pasca-Pilkada serentak. Gagasan tersebut berkembang melalui diskusi internal hingga akhirnya dideklarasikan pada 26 Maret 2025 di Rogojampi, Banyuwangi.
Baca Juga: PT BSI Salurkan Bantuan Susu untuk Balita dan Ibu Hamil di Desa Kandangan
Proses pendirian organisasi kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan aspek legal formal. Salah satu pendiri, Catur Mariyati, mewakili para inisiator lainnya, menyelesaikan proses administrasi di hadapan notaris guna memastikan SAKKRAL berdiri sesuai ketentuan hukum.
Dalam musyawarah perdana pada 9 Februari 2026 di Banyuwangi, para pendiri menetapkan susunan pengurus pusat pertama. Mufid Arfan dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Ahmad Faizin sebagai Sekretaris Jenderal dan M. Bahtiar Afandi sebagai Bendahara.
Berbeda dengan organisasi kebijakan publik yang bersifat lokal, SAKKRAL sejak awal dirancang memiliki struktur berjenjang hingga ke tingkat desa.
Organisasi ini juga membuka ruang keanggotaan lintas profesi, mulai dari pengusaha, petani, pengacara, wartawan, guru, hingga buruh.
Menurut Ketua Umum SAKKRAL, Mufid Arfan, organisasi yang dipimpinnya akan mengambil posisi sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan publik dan elektoral.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat dan prinsip keadilan,” kata Mufid, Senin, (10/2/2026).
Sekretaris Jenderal SAKKRAL, Ahmad Faizin, menyatakan bahwa agenda awal organisasi adalah memperkuat konsolidasi internal dan menata administrasi kelembagaan sebelum menjalankan program kerja di berbagai daerah.
SAKKRAL menetapkan empat fokus utama gerakan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan solidaritas internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesadaran hukum publik.
Baca Juga: Siap Kawal Kebijakan Publik Nasional : SAKKRAL Resmi Berbadan Hukum
Melalui pendekatan analisis kebijakan, organisasi ini menargetkan peran sebagai pengawal sekaligus pengkritik kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan status badan hukum yang telah dikantongi, SAKKRAL menyatakan siap beroperasi secara nasional dan terlibat aktif dalam diskursus kebijakan publik di Indonesia.
Artikel Terkait
Pulau Bedil ‘Raja Ampat-nya Banyuwangi’ Diserbu Wisatawan, Kunjungan Nataru Naik 133 Persen
Selaras Program MBG Presiden Prabowo, PT BSI Luncurkan Jajanan Sehat Nusantara Gratis di Banyuwangi
Didukung PT BSI, Pemdes Sumberagung Normalisasi Sungai Roworejo
Pemkab Pohuwato Jajaki Praktik Terbaik Pelayanan Publik dan Investasi di Banyuwangi
Jalan Rusak 10 Tahun Akhirnya Diaspal, Warga Lampon Bentangkan Spanduk “Terima Kasih PT BSI”
Komitmen Bersama FKUB Dan Polresta Jaga Kondusivitas Banyuwangi Sambut Bulan Suci