Hari Terakhir Pendaftaran PPS Untuk Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Dipenuhi Para Pelamar Hingga Malam Hari

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 8 Mei 2024 | 20:34 WIB
Hari Terakhir Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Dipenuhi Para Pelamar
Hari Terakhir Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, KPU Banyuwangi Dipenuhi Para Pelamar

Banyuwangi, Storyjatim.com - Kantor KPU Banyuwangi diserbu para pelamar Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga malam hari (8/5/2024).

Bahkan, terlihat di lapangan para calon PPS di Kabupaten Banyuwangi hingga pukul 20.00 WIB, yang didominasi usia muda yang menyerahkan berkas setelah melamar lewat Siakba.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM Parmas dan Sosdiklih, Dian Purnawan mengatakan, hari ini merupakan terakhir penerimaan calon anggota PPS.

Baca Juga: Keren..!! Operator Tambang Emas PT BSI Banyuwangi Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Portal Berita

“KPU Banyuwangi membuka penerimaan PPS sampai pukul 23.59 WIB,” cetus Dian.

Dian menyebut, KPU Banyuwangi membutuhkan secara total 651 PPS sebagai tenaga profesional ad-hoc.

“Rinciannya adalah 3 orang per desa/kelurahan se-Banyuwangi,” ungkapnya.

Menurutnya, pendaftaran calon anggota PPS telah dibuka sejak 2 Mei 2024. Selama periode 2-7 Mei, KPU melayani pendaftaran sesuai jam kerja.

Sementara untuk tanggal 8 April pendaftaran calon PPS untuk Pilkada Banyuwangi 2024 dibuka hingga tengah malam. 

“Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat Banyuwangi yang berhalangan mendaftar di hari sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga: Sebanyak 503 Calon PPK Untuk Pilkada 2024 Ikuti Tes CAT Di KPU Banyuwangi

Namun, kata Dian, jika hingga batas waktu terakhir pendaftaran terdapat kekurangan jumlah kebutuhan PPS 6 orang di setiap desa/kelurahan untuk proses penjaringan, KPU akan kembali memperpanjang.

“Kami akan perpanjang waktu penerimaan pendaftarannya selama tiga hari, khusus desa/kelurahan yang belum tercukupi pendaftarnya,” cetusnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X