Polda Jatim Berhasil Bekuk 3 Tersangka Penipuan Arisan Online, Mbak Fika : Terima Kasih Kapolda

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Sabtu, 6 April 2024 | 22:37 WIB

Storyjatim.com - Siti Rafika Hardhiansari mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah berhasil membekuk dan menetapkan 3 tersangka penipuan berkedok arisan dan investasi online.

Kasus investasi online sendiri menjadi atensi korps Bhayangkara lantaran telah berkembang secara masif dan dianggap meresahkan masyarakat. Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memerintahkan jajaran nya untuk menindak tegas para pelaku.

Seperti diketahui bersama Ditreskrimum Polda Jatim menggelar jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda jatim terkait penetapan ketiga tersangka dengan total kerugian mencapai Rp. 4 Miliar, pada Jumat siang (5/4/2024).

Baca Juga: Polda Jatim dan Jajaran Polres Jawa Timur Tangkap 16 Tersangka Satu Diantaranya Wanita, Ternyata Ini Kasusnya

Ketiga tersangka diganjar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menanggapi hasil positif itu, Mbak Fika (sapaan akrab Siti Rafika Hardhiansari) mengapresiasi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berserta jajaran dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan dan penipuan.

"Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berserta jajaran nya karena telah membongkar kasus ini," katanya.

Kasus tersebut, kata Mbak Fika, bermula pada 24 Oktober 2023 lalu. Wanita yang lebih dikenal sebagai aktivis serta pegiat sosial ini kerap mendapat keluhan dari benerapa korban Penipuan berkedok arisan dan investasi Online.

"Beberapa korban bercerita kepada saya mengenai persoalan itu, kemudian dengan ditunjang bukti-bukti yang cukup saya dampingi para korban untuk melapor ke SPKT Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, pada tanggal 24 Oktober 2023. Tujuan kami menempuh jalur hukum agar kedepan tidak ada korban berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemeran Video Seks Durasi 16 Menit Kebaya Merah, Di Tangkap Polda Jatim

Sementara itu, Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim menyampaikan, pihak korban mengeluhkan adanya penipuan dengan janji bunga yang besar dengan kedok Investasi Online. 

"Tidak tanggung-tanggung para korban menderita kerugian berkisar mencapai Rp. 200 juta – Rp. 500 juta rupiah, seperti :

1. Desti asal Jember dengan kerugian Rp. 65.000.000.

2. Fina Wulandari asal Semarang dengan kerugian Rp. 284.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X