Meresahkan, Warga Minta Kapolda Jatim Tindak Tegas Produsen Jamu Ilegal di Banyuwangi

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Rabu, 3 April 2024 | 09:49 WIB
Jamu tradisional merek "Raja Tawon" diduga tidak memiliki izin edar, siapa berani menindak ?
Jamu tradisional merek "Raja Tawon" diduga tidak memiliki izin edar, siapa berani menindak ?

Storyjatim.com - Jamu ilegal kembali menjadi perbincangan publik Kabupaten Banyuwangi, berkedok sebagai minuman kesehatan tradisional para produsen itu dinilai hanya memprioritaskan keuntungan pribadi dengan mengesampingkan efek kesehatan bagi konsumen. Pasalnya, pada minuman yang dikemas dengan berbagai ukuran tersebut kerap bercampur dengan obat kimia tanpa resep yang jelas.

Terbaru, keberadaan rumah ditengah pemukiman penduduk yang berada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar disinyalir menjadi tempat produksi jamu ilegal.

Hal itu terkonfirmasi dari penuturan seorang warga berinisial (AG) yang berada di sekitar lokasi tersebut. "Benar, pabrik jamu mas," ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Yang Belum Tau, Ternyata Ini Efek Samping Jamu Bahan Kimia Atau BKO, Menyebabkan Kematian?

Penampakan salah satu rumah di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar yang disinyalir digunakan untuk memproduksi beragam jenis jamu tradisional
Penampakan salah satu rumah di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar yang disinyalir digunakan untuk memproduksi beragam jenis jamu tradisional

Kendati tidak mengetahui jenis dan merek olahan pabrik tersebut, pria paruh baya itu memberikan informasi nama pemilik usaha jamu tradisional itu.

"Punya pak Kentung Alias GN mas," tuturnya.

Sementara itu dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun awak media, diketahui pabrik jamu tersebut memproduksi minuman kesehatan tradisional dengan merek Raja Tawon, Sakera, dan Brengos. Parahnya, izin edar dari nama-nama merek jamu tersebut tidak terdaftar di situs BPOM.

Berbeda dengan AG, beberapa warga lainnya menganggap keberadaan pabrik jamu ilegal itu meresahkan. Bahkan menimbulkan asumsi liar dugaan praktik main mata antara produsen dan otoritas penegak hukum setempat.

"Rasanya tidak mungkin toh mas jika Polsek (Muncar) maupun Polresta Banyuwangi tidak tahu tentang ini, ini harus Kapolda Jatim yang turun baru bisa tutup," tutur pria berinisial WWN.

Baca Juga: Pabrik Jamu Ilegal Banyuwangi Di Gerebek BPOM, Petugas Temukan Kandungan Ini, Bahaya Bagi Tubuh

Sebelumnya, pada pertengahan Maret tahun lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik jamu ilegal dan berhasil mengamankan ribuan botol obat tradisional yang dikemas dalam tiga merek, yakni Tawon Klanceng, Akar Daun, dan Raja Sirandi dari sebuah pabrik yang berada di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar namun hal itu tidak membuat jera para produsen jamu ilegal lainnya seperti GN.

Apalagi dalam keterangan resminya kala itu Kepala BPOM RI menyampaikan produk jamu ilegal mengandung bahan kimia tanpa resep yang jelas. "Pabrik ini tak berizin. Produknya juga ilegal dan mengandung bahan kimia obat tanpa resep yang jelas," kata Penny Kusumastuti Lukito disela rilis pada (13/3/2023) silam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X