Storyjatim.com - Dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Nikita Mirzani menangis histeris hingga bersujud diruang persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra. Kamis (29/12/2022).
Hari ini Nikita Mirzani dipastikan pulang kerumahnya usai putusan bebas dari Majelis Hakim.
Tak Bisa banyak berkata usai putusan bebas Nikita Mirzani hanya bisa ucapkan terimakasih.
Saat Majelis Hakim membacakan putusan bebas Nikita Mirzani langsung bersujud dan menangis histeris, semua orang yang menghadiri persidangan pun ikut histeris.
Diketahui pihak Dito Mahendra tak pernah hadir dalam persidangan, dalam panggilan sidang Dito mangkir 4 kali.
Nikita bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca Juga: Janggal, Muncul Kerugian Rp 17,5 Juta Nikita Mirzani Bingung Dengan Dakwaanya
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Artikel Terkait
Sempat Histeris Saat Penahanan Nikita Mirzani Di Rutan Serang
Sidang Perdana, Nikita Mirzani Bagikan 100 TV Digital Tanpa Syarat, Apa Tujuanya Ya?
Keributan Kecil Saat Usai Penundaan Persidangan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum : Ini Bukan Teroris Jangan Begini
Nikita Mirzani Minta Cek Kesehatan Alat Vital Sebelum Lakukan Hubungan Intim, Ini Alasanya