Storyjatim.com - Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa harta benda milik Doni Salmanan harus diserahkan untuk negara pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin.
Doni Salmanan merupakan terdakwa kasus penipuan investasi binary option, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp24 miliar, dan ia telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Artis Wulan Guritno Open BO, Netizen di Buat Lemes Karena Melihat Fotonya Posisi Diatas Kursi
Dalam putusan banding, Doni dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan dalam alternatif pertama kedua.
Barang bukti dalam kasus tersebut mencakup beberapa kendaraan mewah, properti, uang, serta beberapa barang berharga lainnya.
Baca Juga: Video Skandal Artis Inisial R Yang di Ramal Hard Gumay Terbukti, Benarkan Rezky Aditya?
Putusan Pengadilan untuk menyita harta Doni Salamanan itu menuai berbagai tanggapan dan viral di Instagram.
Menurut netizen, seharusnya harta Doni digunakan untuk mengganti kerugian korban investasi.
"Lalu apa bedanya negara dengan Doni Salmanan ?," Tulis akun @rifkifirdaus1295 pada kolom komentar.
Kabar putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas Doni Salmanan yang dibagikan oleh akun @faktanyagoogle itu juga turut mendapat tanggapan serupa dari seorang aktor papan atas tanah air, Kiki Farrel.
"Lalu korban nya ??? Dan uang itu untuk apa ??? Negara sama doni ya sama aja," tulis Farrel.