Banyuwangi, Storyjatim.com - Anton Sujarwo Sebagai Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Kamis (24/4/2025).
Anton Sujarwo ditetapkan tersangka atas kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Adapun penetapan Anton Sujarwo sebagai tersangka, setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti adanya penyelewengan ADD dan DD di Desa Aliyan dimasa periodenya.
Baca Juga: PT BSI Kembali Torehkan Catatan Positif Sebagai Korporasi Penguat Sumberdaya Lokal
"Anton memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti selama proses penyidikan," ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam, Anton keluar dengan menggunakan rompi tahanan, serta tangan dalam posisi diborgol.
Baca Juga: AMPD Ajak Pemkab Banyuwangi Kurangi Kegiatan yang Bersifat Seremonial
Terlihat Anton digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi sekitar pukul 13.14. Kini Anton dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi untuk diamanan.
Diinformasikan Anton Sujarwo ialah mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan pada periode 2018 - 2023.
Artikel Terkait
Halal Bihalal Sumbersewu Festival 2025 : Tak Kenal Maka Tak Horeg
Jadi Favorit Saat Libur Lebaran, Wisata Pantai Pulau Merah Alami Lonjakan Pengunjung Hingga 300 Persen, Pantai Tetap Bersih Berkat Dukungan PT BSI
Warga Ringinagung Banyuwangi Kini Bernafas Lega, Jalan Sepanjang 400 Meter Di Pavingisasi PT BSI
Bentuk Sinergi PT BSI Ajak Halal Bihalal Masyarakat Di Aula Kecamatan Pesanggaran,Warga Ucapkan Terimakasih Atas Manfaat Dari Infrastuktur Dan Lainya
PT BSI Banyuwangi Berikan Apresiasi Kepada Belasan Siswa Atlit serta Guru Pembina, Reward Diberikan Sebagai Bentuk Dorongan Semangat Berolahraga
Hendak Parkir, Warga Rogojampi Alami Perlakuan Tak Menyenangkan Oleh Pihak Dinas Kesehatan Banyuwangi